Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Terapkan Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan dan SBI

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2016 |10:51 WIB
Menkeu Terapkan Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan dan SBI
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada 19 Februari lalu.

Dilansir dari laman Setkab, Kamis (25/2/2016), PMK tersebut dimaksudkan guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (AS), untuk mendukung penguatan perekonomian nasional, serta sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.

Dengan demikian, pengenaan PPh atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 10 persen dari jumlah bruto untuk Deposito dengan jangka waktu satu bulan.

Sedangkan untuk bunga deposito dengan jangka waktu tiga bulan dikenakan tarif 7,5 persen dari jumlah bruto. Kemudian untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan dikenakan tarif 2,5 persen dari jumlah bruto. Serta tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Sedangkan atas bunga dari Deposito dalam mata uang Rupiah, dikenakan tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu satu bulan. Kemudian tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu tiga bulan dan tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih dari enam bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement