JAKARTA – Pemerintah mencanangkan program sejuta rumah guna Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, program tersebut harus didukung oleh perbankan sehingga masyarakat dapat memiliki rumah dengan KPR.
Oleh karena itu, penyaluran KPR FLPP yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dilakukan dengan bekerjasama dengan 10 bank nasional dan 15 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Masyarakat bisa mengakses KPR FLPP ini dari berbagai bank dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya seperti dikutip dari lama resmi Kementerian PUPR, Jumat (4/3/2016).
Adapun 10 bank nasional yang menjadi bank pelaksana KPR FLPP ini antara lain Bank BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Artha Graha, Mandiri, Mandiri Syariah, BNI, Bukopin dan Bank Mayora.
Kemudian 15 BPD yang menjalin kerjasama antara lain BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Jawa Timur Syariah, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Utara Syariah, BPD Nagari, BPD Riau Kepri.
Selain itu ada juga BPD Sumsel dan Bangka Belitung, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Timur, BPD Kalimantan Selatan, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Nusa Tenggara Barat, BPD Nusa Tenggara Timur dan BPD Papua
(Rizkie Fauzian)