Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewat Aplikasi, Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan K/L

Hendra Kusuma , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2016 |10:56 WIB
Lewat Aplikasi, Masyarakat Bisa Laporkan Pelayanan K/L
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Ombudsman Republik Indonesia resmi meluncurkan aplikasi atau portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, aplikasi ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang tidak terpuaskan oleh pelayanan yang diberikan masing-masing kementerian atau lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah.

Peluncuran portal aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia biasa disebut dengan aplikasi Lapor yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N).

"Selama ini sistem telah berjalan namun perlu dioptimalkan dengan pelibatan Kemenpan-RB dan Ombudsman," kata Teten di Kantornya, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Aplikasi aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dia melanjutkan, kerjasama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. "Aplikasi Lapor akan dikelola oleh Kemenpan-RB, KSP sebagai lembaga kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang efektif," tandasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement