JAKARTA - Setiap apartemen pastinya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang harus diperpanjang dalam kurun waktu 20 tahun sekali, tidak terkecuali Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Tahun 2017 merupakan jatuh tempo HGB apartemen yang dikembangkan oleh Bakrie Swasakti Utama tersebut. Proses perpanjangan HGB pun harus dilakukan sebelum jatuh tempo.
Namun, meski telah diproses perpanjangannya, Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) menemui hambatan, pasalnya proses yang telah diurus sejak September 2015 tak kunjung selesai oleh pengurus lama, meski para penghuni telah membayar biaya perpanjangan HGB sekira Rp6 juta untuk penghuni yang memiliki unit dengan 2 kamar.
"Dana yang terhimpun dari warga penghuni itu sekira Rp3,9 miliar yang hingga sekarang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama saat memulai proses perpanjangan HGB ini," ujar Sekretaris Pengurus PPATR, Hendry Muliana Hendrawan, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Hendry menuturkan, dalam pengurusan perpanjangan HGB Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengenakan biaya apapun selain tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana yang terangkum dalam PP Nomor 13 tahun 2010. Selain itu, pengurusan tersebut juga seharusnya tidak memakai jasa notaris.