JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT). Dalam PP tersebut diatur, bahwa modal dasar perseroan terbatas paling sedikit Rp50 juta. Dengan demikian, pelaku usaha mikro akan mudah dalam mendirikan PT.
Perubahan modal dasar dalam mendirikan PT ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PP tersebut ditandatangai Jokowi pada tanggal 21 Maret 2016.
“Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir Setkab, Jakarta, Senin (11/4/2016).
(Baca Juga: Aturan PT Harus Bermodal Rp50 Juta Akan Diubah)
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.