JAKARTA - Kebijakan Pengampunan Pajak tidak hanya memiliki tujuan jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN, tapi juga memiliki efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan program pembangunan nasional. Pengampunan pajak bahkan bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia.
"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," kata Pengamat Pajak Darussalam dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Darussalam menjelaskan, amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.