Menurut Darussalam, salah satu tujuan tax amnesty adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang.
Basis data, lanjut dia, memang memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak.
Darussalam menjelaskan, tax amnesty digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan sehingga informasi-informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty.
Dia menambahkan, data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.
"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi," kata Darussalam.