Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Mengendap di Daerah Capai Rp238,8 Triliun

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2016 |11:01 WIB
Dana Mengendap di Daerah Capai Rp238,8 Triliun
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sanksi berupa penundaan pencairan dana belum juga membuat pemerintah daerah (pemda) jera mengendapkan dananya di perbankan.

Hingga 30 April 2016 simpanan dana pemda secara nasional di perbankan tercatat mencapai Rp238,8 triliun. Angka itu meningkat Rp16,3 triliun dibandingkan posisi simpanan dana pemda pada bulan Maret yang mencapai Rp212,5 triliun. Padahal, pemda diharapkan bisa membelanjakan dananya secara maksimal untuk kegiatan produktif demi mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

”Tiga provinsi yang mempunyai saldo di bank terbesar yaitu DKI Jakarta Rp11,6 triliun, Jawa Barat Rp6,7 triliun, dan Jawa Timur Rp3,8 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Adapun di tingkat kota, tiga kota yang mempunyai saldo simpanan terbesar adalah Kota Medan sebesar Rp3 triliun, Kota Cimahi Rp2 triliun, dan Kota Surabaya Rp1,8 triliun. Di tingkat kabupaten, tiga kabupaten pemilik saldo simpanan terbesar adalah Kabupaten Bogor Rp2,3 triliun, Kabupaten Malang Rp1,9 triliun, dan Kabupaten Bandung Rp1,9 triliun.

Boediarso menerangkan, pihaknya akan kembali menerapkan sanksi berupa konversi pencairan dana transfer daerah yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dalam bentuk surat berharga negara atau nontunai pada awal kuartal III/2016. Hal itu untuk menegakkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015.

Sebelumnya pemerintah pusat juga sudah memberi sanksi kepada tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Riau, dan Banten serta tiga kabupaten yaitu Tanah Laut, Berau, dan Kutai Timur. Total pencairan dana yang ditahan oleh pemerintah pusat untuk daerahdaerah itu mencapai Rp359 miliar.

”Hingga saat ini belum ada yang mengajukan pencairan lebih awal,” kata dia. Kali ini, Boediarso melanjutkan, pihaknya juga menunda pencairan DAU ke sejumlah daerah lantaran belum menyampaikan laporan data APDB secara bulanan kepada pemerintah pusat. Dia menuturkan, hingga April total ada 41 daerah yang belum melaporkan realisasi APBD-nya kepada pemerintah pusat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement