 
                JAKARTA - Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu atau "intermediate treatment facilities" (ITF) untuk memproses sampah menjadi energi di DKI Jakarta masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
Meskipun Percepatan Pembangunan Tenaga Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016, Pemprov DKI tidak ingin mengambil risiko memulai pembangunan ITF karena masih menunggu arahan jelas dari Kemenko maritim.
"Kita sedang menunggu aturan teknis dari Kemenko maritim karena di dalam perpres kan pembangunannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penunjukan langsung oleh gubernur atau penugasan kepada BUMD," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu.
DKI juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2016 tentang penunjukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD untuk percepatan pembangunan ITF di Ibu Kota.
Namun, kata Isnawa, banyak juga pihak yang tertarik dengan sistem penunjukan langsung oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Pak Gubernur oke dengan syarat modal, tanah, dan teknologi disediakan sendiri oleh investor, jadi tidak menggunakan APBD DKI. Sejauh ini ratusan investor sudah mempresentasikan rencana proyeknya ke kami," ucapnya.
[Baca juga: Peternak Batu Bara Ubah Kotoran Sapi Jadi Biogas]