Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Akan Tentukan Batas Modal Minimum Fintech

Antara , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |11:05 WIB
OJK Akan Tentukan Batas Modal Minimum Fintech
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan batas modal minimal industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) untuk memastikan perlindungan bagi konsumen.

"Ini lagi kita bahas, bukan hanya soal sektor IKNB (industri keuangan non bank), tapi juga di sektor perbankan, pasar modal juga. Tapi kita atur sederhana saja karena banyaknya startup company. Kita persyaratkan modal, tapi juga sedikit saja," kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis.

Menurut Firdaus, perusahaan fintech bukan merupakan deposit taker atau perusahaan yang mengumpulkan dana dari masyarakat, melainkan menggunakan modal sendiri, sehingga untuk awal mula tidak perlu dipersyaratkan harus bermodal besar. Namun, untuk nominalnya, Firdaus tidak menyebutkan secara detil.

"Yang ringan-ringan dulu. Nanti awal-awal gitu, kalo udah baru kita tingkatkan yang agak besar atau bagaimana gitu. Yang penting concern kita adalah bagaimana agar tidak merugikan konsumen," ujar Firdaus.

Kendati bukan merupakan deposit taker, lanjutnya, sebagai perusahaan fintech juga tentunya memerlukan tempat misalnya untuk server yang tentunya juga memerlukan biaya. Oleh karena itu, penetapan batas modal minimum tetap diperlukan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement