JAKARTA - Pemerintah mengizinkan bank asing menampung sekaligus mengelola dana repatriasi tax amnesty. Asalkan bank tersebut memiliki wali amanat, Bank kustodian dan rekening dana nasabah (RDN).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan, keberadaan bank-bank asing tersebut akan memberikan kenyamanan kepada WNI yang selama ini sengaja memarkirkan dananya di luar negeri, terutama ketika dana tersebut pulang ke Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Direktur CITA (Center for Indonesia Taxation Analyst) Yustinus Prastowo menilai ada sisi baiknya bank asing diizinkan menampung dana repatriasi. Namun, pemerintah jangan sampai terlalu memanjakan investor.
[Baca Juga: Menkeu Tanda Tangani Kontrak 4 Bank Persepsi]
"Dari sisi itu (kenyamanan investor) ada sisi baiknya, kita memikirkan rasa nyaman mereka tapi mereka sendiri enggak pernah memikirkan kita sudah banyak berkorban," kata dia kepada Okezone, Rabu (20/7/2016).