Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tak Mau 'Sunat' Gaji dan Tunjangan Guru

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2016 |19:40 WIB
   Sri Mulyani Tak Mau 'Sunat' Gaji dan Tunjangan Guru
Ilustrasi PNS Guru. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Guna menjaga defisit tetap di bawah 3 persen terhadap PDB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan meminjam Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk alokasi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp23,3 triliun yang overbudget.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alasan pemangkasan dana tunjangan profesi guru mengikuti data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan realisasi daerah yang paling terkini.

"Jadi apapun yang diterima kita kredibel, yang bisa dipertanggungjawabkan. Berapa pun jumlah yang disampaikan dengan sertifikasi (guru) seperti yang disampaikan UU, kita harus kami bayar," tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Menurut Sri, saat ini dia mengandalkan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi perbaikan kualitas guru sesuai dengan amanat pendidikan dan kewajiban. "Negara tidak akan mengurangi dalam membayar gaji dan tunjangan mereka,"terangnya.

Sebelumnya, dia menurutkan untuk menjaga defisit penerimaan negara, tentu dibutuhkan penghematan dari sektor-sektor yang masih ditunda kebutuhannya. Di tengah kondisi itu pula, ternyata ada DAK non-fisik senilai Rp23,3 triliun sebagai alokasi dana tunjangan profesi guru, ternyata gurunya sendiri tidak ada.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement