JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, calon ketua dan wakil ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) harus mampu merealisasikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan, dua aturan tersebut makin membuat peran PPATK dalam menganalisis tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Sebenarnya kalau kami melihat PPATK yang sekarang itu walaupun tentu belum ideal 100 persen tapi sudah baik lah, bahwa kalau dari sisi pandang Komisi III melihat PPATK itu baik dalam tata kelola maupun akuntabilitas maupun transparansi penggunaan anggaran," kata Asrul di Salemba, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Asrul menyebutkan, dua RUU tersebut telah masuk dalam prolegnas prioritas 2015-2019, bahkan draft dan naskah akademiknya sudah dipegang pemerintah. Hanya saja sampai saat ini belum diusulkan oleh pemerintah kepada DPR.
Pentingnya dua RUU tersebut, kata Asrul, seperti RUU pembatasan transaksi itu bisa mencegah potensi korupsi terutama penyuapan.