Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Calon Pemimpin PPATK Diminta Realisasikan 2 RUU

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2016 |17:32 WIB
Calon Pemimpin PPATK Diminta Realisasikan 2 RUU
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan pembatas uang tunai yang diatas jumlah tertentu saat ini indikasinya Rp100 juta itu harus melalui perbankan, mau enggak mau ini juga akan lebih menghidupkan perbankan kita," kata dia.

Asrul mengingatkan, pemerintah harus segera mengusulkan dua RUU tersebut kepada DPR. Pasalnya, jikalau baru diusulkan pada 2018, maka akan sulit untuk diselesaikan. Apalagi 2018 masuk sebagai tahun politik. Kedua RUU tersebut dikenal sebagai RUU pembatasan penggunaan uang kartal.

Tidak hanya itu, sambung Asrul, penyelesaian RUU pemberantasan aset dan RUU pembatasan transaksi tunai lebih memperluas dan mempertegas peran PPATK ke depan. "Kalau ada RUU ini maka aset tindak pidana korupsi, katakan saja yang ada si bank, aset fisik seperti mobil bisa dirampas dan dilelang lebih dulu, sehingga ini bisa memaksimalkan pergantian kerugian negara," tambahnya.

"Sebab kalau misalnya disita itu mobil Jaguar, Ferrari harus menunggu proses hukum sampai 2-3 tahun atau berkekuatan tetap, mobilnya mangkrak, kan ketika dilelang menjadi murah harganya, kan udah rusak, tapi kalau ini dilelang langsung itu kemudian uangnya ditempatkan di negara di rekening penegak hukum, kalau ternyata dia bebas tinggal di kembalikan uangnya," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement