Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2016 |06:29 WIB
Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan pajak terhadap selebgram dinilai bukan merupakan suatu hal yang baru mengingat berdasarkan hukum yang berlaku bahwa mereka yang mendapatkan penghasilan dari internet dianggap sebagai subjek pajak.

"Mereka yang dapat penghasilan dari internet juga perlu bayar pajak," ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada Okezone.

Namun dalam mengimplementasikan kebijakan itu, menurut Yustinus diperlukan sosialisasi yang matang dikarenakan banyak kalangan khususnya mereka yang penghasilannya bersumber dari Internet seperti Selebgram yang belum memahami kebijakan tersebut.

Namun dari kebijakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan keberatan dari mereka yang berpenghasilan dari internet mengingat Google yang merupakan perusahaan multinasional selama ini kebal terhadap pajak.

"Tentunya faktor keadilan bisa menjadi kendala," katanya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement