Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Kerja Asing Ilegal, Perusahaan Harus Ditindak

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2016 |13:31 WIB
Tenaga Kerja Asing Ilegal, Perusahaan Harus Ditindak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Pernyataan Gus Ipul ini disampaikan menyusul temuan 26 TKA ilegal dari 29 TKA asal China di sebuah perusahaan di Mojokerto, beberapa hari lalu. “Ini (TKA) ilegal tidak bisa dibiarkan. Karena itu, saya minta Pak Kardo (Kepala Disnakertransduk Jatim) memberi sanksi tegas perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menyampaikan, temuan 26 TKA ilegal asal China di Mojokerto merupakan fenomena gunung es. Dia meyakini ada banyak kasus serupa di Jatim yang belum terungkap. Karena itu, dia meminta kepada semua pihak terutama Disnakertransduk untuk jeli dalam melakukan pengawasan.

“Saya juga mengundang semua pihak untuk memberikan informasi lewat saluran yang ada baik pemda maupun yang lain agar bisa kita tindak lanjuti,” tegas mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor ini. Seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Timur diharapkan juga turut aktif menjadi mata dan telinga masyarakat sehingga keberadaan TKA ilegal bisa segera dibongkar dan ditertibkan.

Keberadaan TKA ilegal, kata Gus Ipul, dipastikan akan mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi, jika TKA masuk dan bekerja pada tenaga kerja kasar yang harusnya bisa diisi tenaga kerja lokal. “Informasi yang kita dapat dari Kantor Kemenkumhan Jatim, memang terjadi peningkatan tajam pelanggaran keimigrasian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement