JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, bahwa PP tersebut belum menjawab problema terkait TKA secara menyeluruh. Bahkan, dia mengatakan bahwa regulasinya tidak banyak berbeda dari peraturan TKA sebelumnya di UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Â Menaker Ungkap Alasan Disabilitas Sedikit yang Masuk Dunia Kerja
"Dalam PP tersebut disebutkan bahwa TKA yang boleh dipekerjakan adalah mereka yang memang skillful atau ahli teknologi untuk transfer knowledge, namun nyatanya masih ada TKA buruh kasar yang masih dipekerjakan di lapangan," ujar Timboel, kepada MNC Portal News di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dia menyampaikan, dari sekian banyaknya TKA, yang paling mendominasi adalah TKA asal China. Porsinya dalam jumlah total TKA di Indonesia pun paling dominan di kisaran 36%.
Baca Juga:Â Menaker Minta BUMN-Swasta Buka Lowongan Kerja bagi Difabel
"Dulu kan masih ada (TKA) yang dari Jepang, Singapura, Korea, tapi sekarang jarang. Karena pertama, China itu sekarang yang paling banyak memberikan pinjaman luar negeri, kedua, dia yang paling banyak menginvestasikan modalnya di Indonesia," terang Timboel.