JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dari 51 aturan tersebut, terdiri dari 47 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Semua ini sudah diteken, sudah selesai dan sudah berjalan. Nah menyangkut BKPM khususnya ada 4 poin," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021)
Dalam UU Cipta Kerja, ada 4 hal yang menyakut BKPM, yaitu PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, PP No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan K-UMKM dan Perpres No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Baca Juga:Â Aturan Baru Pesangon Buruh saat Kena PHK, Begini Hitung-hitungannya
"Di dalam PP No 5 tahun 2021 adalah bagian intisari dari UU Cipta Kerja, karena PP ini yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam sistem pengelolaan perizinan yang ada pada kementerian dan lembaga. yang kesemuanya itu berbasis Online Single Submission (OSS). Kalau kita himpun semua hampir 21 ribu halaman dalam PP No 5" terangnya.
Dia menjelaskan, ketentuan dalam PP no 5 ini, NSPK perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Artinya tidak ada lagi aturan lain yang menyangkut perizinan usaha di tanah air.
"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP No 5 tahun 2021" terangnya.Â
Baca Juga:Â Menaker Ungkap Alasan Disabilitas Sedikit yang Masuk Dunia Kerja
Kemudian, lanjut Bahlil, Sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian lembaga, Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh BKPM.
"Poin nomor dua ini merupakan jawaban dari keluh kesahnya selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat lama, biaya mahal, dan lama. Dengan ini kita pangkas, kecepatan, kepastian dan mudah. Dengan OSS ini asal syarat lengkap saja sudah pasti jalan," ujarnya.