Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenaker: Kalau Mau Kerja ke Luar Negeri Harus Ikuti Aturan!

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2017 |16:40 WIB
Kemenaker: Kalau Mau Kerja ke Luar Negeri Harus Ikuti Aturan!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejak 2015 lalu Indonesia melakukan kebijakan untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran banyak TKI yang bekerja di luar negeri tak melalui prosedur yang benar. Sehingga banyak terjadi kasus yang menimpa TKI.

Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Hasoloan menegaskan, bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti proses yang berlaku. Pasalnya, jika tak mengikuti proses itu dikhawatirkan ke depan dapat menimbulkan dampak negatif bagi TKI.

"Kalau mau mencari kerja ke luar negeri atau menjadi TKI itu memang harus mengikuti aturan prosedur yang benar. Kalau kita ikuti porses penempatan kerja yang benar itu merupakan bentuk perlindungan bagi TKI," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dengan mengikuti prosedur yang benar, dia menjelaskan, maka TKI akan mendapatkan pelatihan untuk mengembangkan skill-nya. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya TKI tak diperlakukan dengan baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement