JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi( Waspada Investasi) kembali menghentikan 6 kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.
Sebelumnya juga satgas telah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu bertambah enam entitas pada Maret.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, 6 entitas/perusahaan/ pihak tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
“OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengungkapkan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menilai enam entitas/- perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.