Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Miliki Izin, OJK Tutup 6 Usaha Investasi Bodong

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2017 |09:11 WIB
Tak Miliki Izin, OJK Tutup 6 Usaha Investasi Bodong
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Enam entitas/perusahaan/ pihak tersebut adalah Starfive 2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.

Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

“Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas/ perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/ perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement