Enam entitas/perusahaan/ pihak tersebut adalah Starfive 2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro Investy.
Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.
“Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas/ perusahaan/pihak tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/ perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.
(Dani Jumadil Akhir)