Perhitungan harga jual suatu produk baik itu berupa barang ataupun jasa dilakukan menggunakan rumus hitungan yang pasti dan rumusan tersebut sudah diajarkan hampir diseluruh sekolah menengah atas sampai dengan perguruan tinggi. Oleh karena itu seharusnya, perhitungan harga jual produk apapun tidak harus menjadi polemik.
Uniknya di Indonesia ini, khususnya harga jual pelayanan jasa angkutan, selama bertahun-tahun hasil perhitungan harga jual jasa angkutan selalu menjadi polemik dan selalu dikomentari oleh hampir seluruh pihak yang tidak terkait dengan penjualan jasa angkutan.
Kondisi ini tentu ada sebab-sebab, tapi kenapa tidak ada yang mau menyelesaikannya, kenapa polemik hasil perhitungan tarif angkutan ini dipelihara dengan baik seperti halnya merawat golok pusaka dan siap untuk digunakan kepada kambing hitam yang dipeliharanya.
Kenapa?
Selama ini tarif pelayanan jasa angkutan selalu menjadi komoditas politik dari penguasa di Indonesia. Karena hasil perhitungan itu selalu menjadi komoditas politis, maka jangan lah heran tidak ada yang mau dan tidak ada yang berani mendiskusikannya apalagi menyelesaikan polemik hasil perhitungan tarif angkutan.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia, tidak perlu heran dan bingung, kenapa tidak ada satu pihakpun baik itu LSM, Akademisi, Institusi Pendidikan, pakar apalagi aparat pemerintah yang berani dan mau melakukan perhitungan tarif angkutan dengan benar dan mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Barangkali harus diungkapkan, kenapa tarif angkutan dijadikan komoditas politik sehingga menjadi sesuatu yang ditakuti untuk dibahas, dibedah dan di koreksi oleh seluruh komponen bangsa ini, apalagi bila tarif angkutan itu sudah puluhan tahun polemik dalam penetapannya.
Kemungkinan-Kemungkinan Tarif Angkutan Menjadi Komoditas Politik
1. Karena memang pelayanan angkutan di jalan itu adalah suatu yang sangat penting untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional.
2. Pelayanan angkutan di jalan itu merupakan sarana produksi rakyat kalangan menengah bawah dan berpengaruh langsung terhadap peningkatan perekonomian atau penanggulangan kemiskinan.
3. Karena penting dan strategis, maka pelayanan angkutan di jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
4. Karena demi tercapainya tujuan dari pelayanan angkutan di jalan maka harus dilaksanakan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Kalau benar angkutan jalan itu penting dan strategis bagi bangsa dan negara, sarana produksi rakyat dan wajib terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka;
1. Dalam menjalankan tanggung jawab penguasaan negara dan kewajiban pembinaan pemerintah, Departemen Perhubungan dan/atau Dinas Perhubungan menetapkan biaya angkutan dengan menggunakan rumus perhitungan harga jual sudah ditetapkan mereka sebagai instansi teknis.
2. Pelayanan umum dibidang angkutan di jalan yang ditetapkan harga jualnya oleh pemerintah itu adalah pelayanan angkutan kelas ekonomi yang diasumsikan oleh pemerintah agar bisa terjangkau oleh daya beli masyarakat.
3. Demi untuk melayani masyarakat, maka pemerintah menetapkan pula lingkup pelayanan angkutan kelas ekonomi, yaitu angkutan kota/pedesaan biaya dihitung oleh Dinas Perhubungan Kota atau Kabupaten, angkutan antar kota dalam propinsi biaya dihitung oleh Dinas Perhubungan Propinsi, dan angkutan antar kota antar propinsi biaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
4. Ada tarif pelayanan angkutan lainnya yang ditetapkan oleh institusi yang katanya dibentuk untuk memfasilitasi wakilnya rakyat, yaitu biaya angkutan anak sekolah, perhitungan harga jual dilakukan setelah biaya angkutan ditetapkan, hasil hitungan dari wakilnya rakyat itu adalah harga jual tarif angkutan yang nilainya sampai dengan 50 persen dari biaya angkutan yang dihitung pemerintah.
Dampak dari penetapan tarif tersebut;
Kalau benar, semua penetapan tarif yang sampai sekarang diberlakukan itu memiliki dampak yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari UU yaitu untuk kepentingan rakyat;
1. Apakah keuntungan dari tarif angkutan yang ditetapkan secara politis adalah rakyat pengguna pelayanan jasa angkutan umum?
2. Kalau benar keuntungan diterima oleh rakyat, kenapa masih banyak yang protes secara vokal, atau protes dengan tindakan dengan pindah menggunakan kendaraan pribadi (PRT- Private Rapid Transit - berupa sepeda motor)?
3. Kalau kebijakan itu menguntungkan penyedia jasa angkutan, bukankah dengan adanya KPK, aparat pemerintah yang membuat keputusan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini penyedia jasa angkutan bisa dituntut dengan pasal korupsi?
4. Kenapa tidak ada satupun aparat pemerintah yang menetapkan tarif angkutan dituntut oleh KPK dengan pasal korupsi?
5. Kalau memang tidak ada yang diuntungkan, apakah berarti semua pihak, baik penyedia maupun pengguna dirugikan?
6. Apakah ada institusi yang dapat menuntut pembuat kebijakan yang merugikan rakyatnya baik itu rakyat sebagai penyedia apalagi itu rakyat sebagai pengguna?
7. Apakah membuat keputusan yang menguntungkan secara politis tapi merugikan keseluruhan rakyatnya dapat dituntut sebagai suatu pelanggaran?
Idealnya
Perhitungan suatu harga dihitung menggunakan rumusan yang pasti dan seluruh komponen yang mempengaruhi wajib dihitung, dan khusus nya pada perhitungan harga jual jasa angkutan sama dengan tarif angkutan. Dihitung oleh departemen dan dinas teknis yang membina angkutan umum, karena sudah menyangkut perhitungan teknis, maka perhitungan itu tidak bisa dan sekali lagi tidak bisa menggunakan biaya komponen berdasarkan asumsi. Hasil perhitungan adalah suatu hal yang pasti, bisa dipertanggung jawabkan, dan dampaknya pun terukur bukan diasumsikan.
Karena semua harus pasti, ada dasarnya, dan terukur dengan tepat dan jelas, maka semua pihak terkait harus dan wajib untuk memberikan data authentic yang bisa dipertanggung jawabkan.
Siapa yang berkewajiban untuk memberikan data authentic, yang pertama-tama seharusnya dari seluruh supplier bahan baku dan pihak-pihak lain yang mempengaruhi tingkat biaya proses baru si pelaku yang mengolah bahan baku, merasakan dampak kebijakan dan biaya processing dari barang/jasa yang dihitung harganya.
Apa yang Terjadi Pada Saat Perhitungan Tarif Angkutan?
Pemerintah yang diwakili oleh instansi bidang teknis yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan, melakukan proses perhitungan harga jual jasa angkutan dengan melakukan.
1. Pengumpulan data dari pelaku yang akan ditugaskan untuk menjual jasa angkutan tersebut - (anggota Organda);
- Dari yang menjalankan misi pemerintah dengan 1 unit angkot sampai dengan yang 100 persen berdagang jasa angkutan,
- Dari yang tidak bisa diketahui bersih sampai dengan yang kotor dalam menjalankan misinya,Â
- Pengumpulan data ini tidak disertai dengan bukti-bukti authentic pembelian bahan baku.
2. Mengundang institusi yang menyuarakan perlindungan konsumen.
3. Hasil hitungan tanpa data authentic, diputuskan untuk diberlakukan.
Idealnya yang diundang oleh Dephub selain dari Oganisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), adalah pihak-pihak terkait, seperti;
1. Dep Perindustrian, untuk dapat mendapatkan bukti authentic tentang harga kendaraan, standard ideal biaya perawatan, dan standard ideal biaya operasional kendaraan yang digunakan dan kebijakan lain yang diwajib kenakan terhadap bahan baku produksi jasa pelayanan umum.
2. Dep Perdagangan, untuk mendapatkan bukti authentic tentang kebijakan yang diwajib kenakan sampai dengan harga-harga barang yang masih diimport dan digunakan di industri jasa pelayanan umum.
3. Dep Keuangan, untuk mendapatkan bukti authentic seluruh pajak, bea, pungutan dan kebijakan lain yang diwajib kenakan kepada seluruh komponen yang digunakan untuk memproduksi jasa pelayanan umum di bidang transportasi.
4. Dep Dalam Negeri, untuk mendapatkan bukti authentic seluruh kebijakan pajak, bea, retribusi dan kebijakan-kebijakan daerah lainnya (Dispenda, Dishub, dll) yang diwajib kenakan kepada industri jasa mulai dari membeli kendaraan sampai dengan operasional.
5. Perbankan, untuk mendapatkan bukti authentic tentang kebijakan pinjaman berikut bunga pinjaman untuk kredit yang diajukan diambil oleh pelaku industri jasa pelayanan umum.
6. Kepolisian, untuk mendapatkan bukti authentic tentang kebijakan penegakan hukum atau kebijakan lain yang diwajib kenakan (pungli tidak resmi / pungli resmi-Perda, dll ) kepada industri jasa agar tujuan penyelenggaraan pelayanan umum dapat terlaksana sesuai maksud dan tujuan dari UU.
Dari perhitungan yang dilakukan oleh instansi terkait seperti baru dapat dihitung harga jual barang/jasa yang sebenarnya. Kalau sudah didapat dan ternyata harga itu jauh diatas daya beli masyarakat yang masih perlu ditingkatkan perekonomiannya, maka pertanyaan selanjutnya muncul adalah:
1. Sebenarnya siapa yang harus menjamin tarif angkutan itu terjangkau oleh daya beli masyarakat?
2. Apakah karena memang negara belum mampu melaksanakan kewajibannya dalam UU, keterjangkauan biaya pelayanan angkutan itu menjadi tanggung jawab sebagian rakyat Indonesia yang telah berinvestasi (anggota Organda) untuk membantu pemerintah menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya?
3. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia sepakat, bahwa segala pelayanan umum yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah menjadi beban yang kita harus dibayar secara langsung dari gaji dan pendapatan kita setelah dipotong pajak atau investor menanggung kewajiban itu?
4. Kalau kita sebagai warga negara Indonesia, tidak setuju, kebijakan pemerintah atau usulan wakil rakyat seperti apa yang telah diberikan kepada industri jasa pelayanan angkutan umum yang juga bisa dikatakan sebagai sarana produksi rakyat sehingga menjamin biaya dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat?
5. Kenapa sampai saat ini sarana produksi rakyat menengah bawah tidak mendapatkan kebijakan yang lebih ringan daripada kebijakan yang diberikan pada sarana produksi industri besar yang harga jual produknya mengacu kepada harga international? Seperti sarana produksi alat berat atau kendaraan yang digunakan di industri besar, pertambangan, dll.
6. Kenapa kebijakan bagi warga negara yang telah melakukan investasi untuk membantu pemerintah menjalankan tanggung jawabnya dibidang pelayanan jasa angkutan kelas ekonomi tidak lebih ringan daripada kebijakan yang diberikan terhadap pedagang jasa angkutan kelas executive / nonekonomi yang khusus bagi rakyat golongan menengah atas? Seperti pembebasan/penundaan pembayaran pajak, bea dll untuk taksi mewah, atau angkutan travel.
Kalau pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan umum dilaksanakan dengan benar sesuai dengan maksud dalam UUD"45 pasal 34, maka polemik tarif angkutan yang seharusnya tidak perlu terjadi karena ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab secara teknis.
Bagaimana dengan RUU LLAJ yang akan disahkan wakil rakyat kita di DPR RI dalam waktu dekat? Apakah dapat menghilangkan peluang politisasi kebijakan teknis yang diambil dengan menggunakan asumsi-asumsi atau tetap memberikan ruang dan peluang untuk politisasi kebijakan teknis.
Atau akan mengembalikan RUU tersebut kepada Pemerintah, agar dapat disusun ulang se ideal mungkin sesuai dengan fungsi Departemen Perhubungan sebagai instansi teknis. Di mana seluruh kebijakannya tidak bisa diambil sendiri tapi dengan dukungan dari instansi lain. Karena dalam RUU itu tidak ada sama sekali pasal yang menjelaskan keterkaitan atau keterlibatan atau ikut bertanggung jawabnya dari instansi lain terhadap maksud dan tujuan angkutan jalan dikuasai oleh negara. Contoh, sebagian dari tujuan penyelenggaraan transportasi yang harus dilaksanakan dengan effisien dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, pada kenyataannya, tidak ada pasal-pasal dalam RUU itu yang membahas tanggung jawab pemerintah untuk pencapaian tujuan itu, jadi kondisi polemik tarif angkutan akan terjadi terus berlanjut.
Bagaimana seharusnya sekarang?
Rasanya perlu keberanian dari departemen perhubungan sebagai instansi yang ditugaskan untuk melakukan "pembinaan" untuk melakukan bedah kasus secara terbuka dengan seluruh komponen bangsa Indonesia yang peduli tentang transportasi di Indonesia ini. Tentu langkah ini wajib mendapatkan dukungan politik secara nyata dari seluruh wakilnya rakyat yang seharusnya sangat peduli dengan polemik yang terjadi pada "sarana produksi" masyarakat kelompok menengah bawah.
Kembali, semua hanya bisa berubah kalau ada kemauan dari penguasa negara di bidang eksekutif dan legislatif. Kalau tidak, kepada seluruh rakyat Indonesia, selamat berpolemik dan saling hujat di media.
Rudy Thehamihardja
Ketua Departemen Angkutan dan Prasarana Organda
Â
(Rani Hardjanti)