JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan efek PT Paramitra Alfa Sekuritas, sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis (7/5/2009).
"Dengan ini diumumkan bahwa, terhitung sesi I perdagangan tanggal 7 Mei 2009 PT Paramitra Alfa Sekuritas telah diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," ujar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, dalam keterbukaan informasi di Jakarta.
Erry menambahkan, PT Paramitra Alfa Sekuritas telah memenuhi batas minimum MKBD yang diisyaratkan dalam peraturan Bapepam No V.D.5 butir 1.b.
Sebagai informasi, BEI telah menegaskan kepada perusahaan sekuritas agar memenuhi MKBD. Karena, MKBD sejumlah perusahaan sekuritas mengalami penurunan drastis.
Terbukti, dari total 121 sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB), sebanyak 33 sekuritas MKBD-nya sudah di bawah Rp30 miliar. Bahkan 15 sekuritas di antaranya sudah mendekati batas minimal sebesar Rp25 miliar.
Bila nilai MKBD telah berada di bawah Rp25 miliar, maka perusahaan tersebut bisa mengalami penghentian aktifitas perantara perdagangan saham atau suspensi.
(Rani Hardjanti)