JAKARTA - PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) mengakui adanya peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.03/2009 per 10 Juni 2009 membuat laba bersih perseroan menurun tajam.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Keuangan SCPI Rianto Kosasih dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (12/9/2009).
Adapun peraturan tersebut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri farmasi. Maka, dengan adanya peraturan ini ada akibat yang akan timbul terhadap perseroan.
"Kemungkinan dengan adanya peraturan tersebut, laba bersih perseroan akan menurun tajam dikarenakan jumlah pajak yang harus dibayar akan menjadi jauh lebih tinggi," ungkap Rianto.
Kendati demikian, saat ini perseroan belum dapat memberikan perkiraan besarnya jumlah penurunan laba. Ini dikarenakan belum jelasnya peraturan tersebut, sehingga perseroan menunggu peraturan pelaksanaannya lebih lanjut.