Produksi Mobil Murah Dipacu

Meutia Rahmi , Jurnalis
Senin 05 Oktober 2009 07:09 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pendukung produksi mobil murah di Indonesia dengan target pada tahun depan mobil seharga Rp60-70 juta ini sudah bisa diproduksi.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan, produsen automotif manapun boleh memproduksi mobil murah asalkan memenuhi syarat pemenuhan kandungan lokal sebesar 60 persen.

"Artinya koandungan lokal dalam kandungan produk tersebut harus dominan," ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
Persyaratan lainnya yang diterapkan pemerintah adalah, rasio konsumsi bahan bakar untuk mobil jenis ini 1:22, atau satu liter bahan bakar untuk 22 kilometer perjalanan. Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi standar emisi Euro III. Standar emisi ini untuk mereduksi karbondioksida melalui kesempurnaan efisiensi bahan bakar.

"Karena mobil ini akan menjadi kendaraan ramah lingkungan," imbuh Edy. Sejumlah kebijakan yang sedang dipersiapkan, antara lain mencakup upaya menjaga pasar mobil murah di dalam negeri dari produk-produk asing, seperti India dan China. Kebijakan ini dirumuskan oleh Departemen Perdagangan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan ikut membuat kebijakan, terutama dalam hal pengurusan izin usaha yang akan dipermudah. Lalu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga didapuk untuk menjaga hak kekayaan atas intelektual (HaKI) dan memotong segala pembiayaan yang tidak perlu.Edy berharap kebijakan pendukung ini rampung akhir 2009.

"Sehingga tahun depan produksi sudah dimulai,"tegasnya. Target produksi mobil murah Indonesia ini dibagi beberapa tahap. Tahap pertama ditargetkan 40 ribu unit mobil. Selanjutnya pada tahap kedua, target produksi dinaikkan menjadi 100 ribu unit. Pada 2014, tutur Edy, angka produksi diharapkan sudah mencapai 300.000-600.000 unit mobil murah.

Mobil murah mulai menjadi tren tahun 2008 silam, terutama di negara-negara berkembang. Gebrakan awal dilakukan In-dia, yakni oleh kelompok usaha Tata Group yang merilis mobil termurah di dunia, Tata Nano, yang hanya dibanderol seharga USD2.500.Tak ingin ketinggalan tren yang berkembang, produsen-produsen mobil papan atas lainnya pun mulai melirik segmen ini.

Menurut Direktur Jendral Industri Alat Transportasi dan Telematika departemen Perindustrian (Depperin) Budi Darmadi beberapa waktu lalu,setidaknya Toyota, Daihatsu, Suzuki, dan satu produsen mobil asal Eropa, Renault, berminat mengembangkan model mobil tersebut.

Menyambut langkah para produsen tersebut,pemerintah mempersiapkan sejumlah kebijakan, termasuk insentif yang diharapkan dapat mendorong para prinsipal tadi melakukan produksi mobil murahnya di Indonesia. "Jadi kita sekarang fokus pada definisi yang benar mengenai mobil murah itu dan juga insentif yang akan diberikan,"tuturnya.

Untuk kawasan Asia, Indonesia tercatat memiliki pesaing utama sebagai calon kuat basis produksi mobil murah,yakni Thailand.Paket insentif dipastikan bakal menjadi isu utama dalam pertarungan tersebut. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yongki D Sugiarto menyambut baik rencana pemerintah menyiapkan paket kebijakan, termasuk insentif bagi produksi mobil murah.

Pasalnya, ungkap dia, keberadaan mobil murah akan mendorong produsen automotif bisa memperbesar pangsa pasarnya. "Jelas kami akan sangat menyambut baik karena ini akan mendorong volume pasar automotif membesar. Sebab (tarif harga murah) membuat daya beli masyarakat bisa menjangkaunya," ujarnya di Jakarta kemarin.

Peningkatan volume pasar, sambung dia, tidak hanya akan dinikmati para produsen roda empat domestik. Di saat yang sama, para produsen di industri komponen di dalam negeri juga akan merasakan berkahnya. Sekretaris Jenderal Gaikindo Freddy Sutrisno berharap pemerintah secepatnya bisa merealisasikan paket kebijakan insentif yang mendukung tersebut.

Selain dengan memberikan insentif fiskal perpajakan dan tarif bea masuk yang kompetetif, pemerintah juga diminta tidak terlalu sulit dalam memberikan fasilitas nonfiskal seperti perizinan usaha industri dalam memproduksi kendaraan jenis tersebut.

"Pemerintah harus secepatnya memberikan izin usaha produsennya, sekaligus melakukan koordinasi baik antara bea cukai, perpajakan, departemen perindustrian maupun perdagangan terkait fasilitas tax dan bea masuk yang mendukung betul implementasi nya," tuturnya.

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya