Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BBN-KB Gunakan Single Rate

Mochammad Wahyudi , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2008 |12:52 WIB
BBN-KB Gunakan <i>Single Rate</i>
A
A
A

JAKARTA - Pansus RUU PDRD memutuskan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menggunakan pola single rate.

Ini berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya ditetapkan progresif. Di mana untuk kendaraan pertama dikenakan pajak satu-dua persen. Sementara, untuk kendaraan selanjutnya dikenakan pajak hingga maksimal 10 persen.

"Pajak provinsi Bea Balik Nama Kendaraan bermotor/BBNKB ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama dan sau persen untuk penyerahan berikutnya," ucap Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis, lewat pesan pendek, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

Selain BBN-KB, Pansus juga telah menyepakati sejumlah substansi RUU PDRD lainnya. Seperti BPHTB ditetapkan menjadi pajak Kabupaten/Kota. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor kehutanan menjadi pajak pusat. Setelah sebelumnya, PBB sektor pertambangan ditetapkan lebih dahulu menjadi pajak pusat.
Namun, menurut Harry, Pansus perlu menggelar rapat mendesak terkait perubahan pola bagi hasil sektor pertambangan yang dilakukan Pemerintah pusat. Yakni, daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lainnya.

"Untuk sektor perkotaan atau pedesaan tetap pajak kabupaten atau kota. Untuk Sektor perkebunan belum putus, apakah pajak pusat atau provinsi," ucap Harry.

Sementara untuk masa transisi penerapan PBB sendiri belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR. Pasalnya, Pemerintah meminta waktu lima tahun. Sedangkan DPR meminta waktu tiga tahun dengan catatan adanya jadwal peralihan yang rinci.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement