Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berdasarkan Alamat

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2016 |13:01 WIB
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berdasarkan Alamat
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Pemprov Jateng akan memberlakukan aturan baru terkait pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pengenaan pajak hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, selanjutnya dilakukan berdasarkan alamat pengguna.

Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Saat ini DPRD Jawa Tengah bersama Pemprov Jateng sedang membahas mengenai pajak progresif kendaraan bermotor dan diperkirakan tuntas akhir Desember mendatang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Raperda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah, Muhammad Ngainirrichald mengatakan, pajak progresif dikenakan bagi kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dengan berkapasitas mesin minimal 200 cc.

“Kita sudah selesai melakukan pembahasan, Insya Allah akhir bulan ini bisa diparipurnakan (rapat paripurna DPRD). Ini sudah melalui pembahasan yang panjang di pansus,” katanya di Semarang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement