Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |15:42 WIB
Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB
Ilustrasi batas waktu penghapusan sanksi. (Foto: dok freepik/rawpixel)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan relaksasi pajak untuk warga Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Keputusan tersebut sebagaimana telah diatur oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 pada 14 Agustus 2024 lalu.

Hal ini sejalan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)  ini dibuat dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.

Apa itu Sanksi Administrasi?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta diatur  dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement