3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:
a) Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.
b) Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.
4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.
5. Keputusan kepala badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Kesimpulannya, penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam keputusan kepala badan di atas, berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda.