Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |15:42 WIB
Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB
Ilustrasi batas waktu penghapusan sanksi. (Foto: dok freepik/rawpixel)
A
A
A

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:

a) Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.

b) Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.

5. Keputusan kepala badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kesimpulannya, penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam keputusan kepala badan di atas, berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement