Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |15:42 WIB
Hingga 31 Oktober 2024, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PBJT dan PBB-KB
Ilustrasi batas waktu penghapusan sanksi. (Foto: dok freepik/rawpixel)
A
A
A

“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini,” ujarnya.

Peraturan penghapusan sanksi administrasi  ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

Perlu dicatat serta diingat, penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan  31 Oktober 2024. 

Segera bayar pajak dan mari kita dukung serta manfaatkan kebijakan mengenai penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement