JAKARTA - Koordinator Indonesian Labor Constitution Watch Muhammad Hafidz mengatakan nasib 1.083 karyawan TPI saat ini diibaratkan seperti berada di ujung tanduk alias terancam di-PHK.
Menurutnya, putusan nasib karyawan TPI ini tergantung pada karakter kurator yang menangani operasional PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.
"Kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat. Persoalannya tinggal bagaimana kawan-kawan di TPI mengintervensi kurator TPI untuk kelanjutan masa kerja bisa dilakukan dengan melakukan perundingan dengan kurator akan kelanjutan hubungan kerja selanjutnya," kata Hafidz di tengah aksi unjuk rasa solidaritas karyawan TPI di depan gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (26/10/2009).
Menurut pemahaman hukumnya, kecenderungan 90 persen kurator akan memilih untuk memailitkan perusahaan dengan menutup perusahaan dan memberhentikan karyawan.
"Sebenarnya yang dapat dilakukan para karyawan dapat mengintervensi perundangan dengan mengajukan kurator pekerja yang dianggap mampu dan berpihak ke pekerja. Kalau kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga tidak akuntabel maka bisa diajukan kembali setelah dihitung aset dan piutang," ucapnya.
Saat ini dua nama kurator TPI yaitu Safitri H Saptogino dan William Edward Daniel dianggap tidak berpihak pada nasib serikat pekerja TPI. "Saya lihat kurator belum banyak memberikan solusi. Perwakilan dianggap tidak bisa adil," keluhnya.
Hingga saat ini, proses negosiasi perwakilan dari TPI masih berlangsung di dalam gedung MA, di antaranya Koordinator Tim Advokasi Serikat Pekerja TPI Erick Tamalagi dan Muhammad Hafidz Indonesian Labor Constitution Watch.Â