JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta penyesuaian tarif tertentu untuk menghadapi free trade agreement (FTA) ASEAN-China dengan mengubah nomer High Sensitif (HS).
"Industri tekstil, minta pemunduran kategori-kategori tertentu diantaranya penyesuaian tarif," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia Ade Sudrajat, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Senin (28/12/2009).
Skenario pertama, sebanyak 129 nomor HS dalam kategori Normal Track (NT-1) yang implementasi 1 Januari 2010 diusulkan menjadi Normal Track 2 (NT-2) per tanggal 1 Januari 2012.
Skenario kedua, sebanyak 94 nomor HS dalam kategori Normal Track (NT-1) yang implementasi 1 Januari 2010 diusulkan menjadi Normal Track 2 (NT-2) per tanggal 1 Januari 2012. Dan sebanyak 67 nomor HS dalam kategori Normal Track 2 (NT-2) ditukar ke kategori Sensitif List (SL) di mana pada 2012 bea masuk menjadi 20 persen dan pada 2018 menjadi nol hingga lima persen.
Sementara sebanyak 10 nomor HS dalam kategori Sensitif List (SL) dimundur ke kategori High Sensitif List di mana pada 2015 bea masuk menjadi 50 persen untuk produk-produk yang pada 2002 tarifnya di atas 50 persen.
"Tekstil masuk dalam kategori normal track dalam FTA tersebut. Untuk normal track, menurutnya sudah berjalan dan tak bisa diganggu. Sehingga tinggal kategori sensitive dan highly sensitif," ujarnya.
Karena itu, kini asosiasi berupaya melindungi produknya dengan menetapkan jenis barang-barang yang bisa dikenai tarif hambatan dan yang tidak. Kategori sensitif merupakan produk yang pelaksanaan tarif bea masuk nol persen baru efektif 2017-2020. Untuk produk tekstil yang perlu dlindungi dengan tarif hambatan. Ade pun mengusulkan produk pakaian jadi, kaus kaki, pakaian dalam, saputangan. Sebab, jenis barang itu banyak dikerjakan oleh industri kecil yang belum terlatih.
Jika pemerintah menandatangani perjanjian FTA, kata dia, maka yang akan tergerus tidak sekadar pasar ekspor tapi juga pasar domestik Indonesia, karena akan dibanjiri produk impor terutama dari China. "Jika perjanjian FTA tidak bisa ditunda, maka industri tekstil Indonesia hanya menunggu waktu kematian," pungkasnya.
(Candra Setya Santoso)