DKI Galakkan Pajak Online di Tempat Hiburan

Ahmad Baidowi, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2010 20:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pajak online untuk restoran, hotel, tempat hiburan dan tempat perparkiran.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Reynalda Madjid mengatakan, sejak diberlakukan pada bulan lalu, jumlah tempat usaha yang menerapkan pajak online sebanyak 437 wajib pajak atau 54,6 persen dari total 800 wajib pajak. Sementara, 363 wajib pajak ditargetkan telah menerapkan sistem pajak online pada April 2010.

Reynalda menambahkan, proses tender peralatan hardware dan software telah rampung pada akhir 2009. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan komputer beserta peralatannya ke wajib pajak.

“Untuk tender komputer beserta peralatannya telah rampung, pemenang tender langsung memasang peralatan untuk menerapkan sistem pajak online sejak awal Januari,” kata Reynalda, di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Dia menjelaskan, setelah perangkat dipasang, para wajib pajak sudah menerapkan pajak online. Data penerimaan pajak dari usaha mereka langsung tersambung ke DPP DKI.

Meski penerapan pajak online baru mencapai 54,6 persen, Reynalda memastikan telah terjadi peningkatan pajak. “Masih terlalu dini bilang jumlah peningkatan pajaknya. Tetapi saya melihat ada indikasi peningkatan pajak walaupun masih kecil,” ujarnya.

Melalui sistem ini, pihaknya optimistis peningkatan pajak sebesar 14,45 persen yang ditarget tahun ini bakal tercapai. Pada 2010 Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan dari sektor pajak sebesar 14,45 persen atau senilai Rp22,17 triliun.

Setelah semua wajib pajak menggunakan sistem online, maka akan dilakukan evaluasi secara periodik. Menurut Reynalda, peningkatan pajak melalui sistem online tersebut akan digunakan untuk menentukan target di 2011.

Berdasarkan data DPP DKI, jumlah wajib pajak jenis usaha restoran sekira 5.700, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 wajib pajak. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Pada 2008, Dinas Pelayanan Pajak DKI telah menerapkan sistem pajak online pada 11 wajib pajak seperti untuk uji coba, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex.

Sementara itu, untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah, terutama empat sektor pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, DPP akan membuka kembali enam gerai pajak pada 2010.

Dalam waktu dekat ini, DPP akan membuka satu gerai pajak di Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan lima gerai lainnya, Reynalda masih menyembunyikannya.

”Nanti saja kalau sudah pasti tempatnya, saya akan umumkan ya. Begitu juga tanggal peresmian gerai pajak di MOI, nanti saja saya beritahukan,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya