JAKARTA - Direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menggunakan surat palsu.
Demikian disampaikan kuasa hukum TPI Andi F Simangunsong kepada okezone di Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Laporan ini dibuat berkaitan dengan pelaksanaan RUPSLB yang diselenggarakan pihak Mbak Tutut pada tanggal 23 Juni 2010 yang mengangkat Japto dkk.
“Pokok laporannya cukup sederhana. Pihak Mbak Tutut dalam RUPSLB tersebut mengklaim diri sebagai 100 persen pemilik TPI dengan berlandaskan surat Plh Direktur Perdata di KemenkumHAM No AHU.2.AH.03.04-114A tanggal 8 Juni 2010,” kata Andi.
Padahal, sambung dia, Menteri Hukum dan HAM sendiri sudah menegaskan bahwa kementeriannya tidak mencampuri serta tidak mengatur masalah kepemilikan saham di TPI.
“Artinya, surat Plh Direktur Perdata tersebut tidak memberikan hak kepada pihak Mbak Tutut untuk mengklaim diri sebagai pemilik 100 persen TPI, karena faktanya, saat ini pihak Mbak Tutut hanyalah pemilik 25 persen saham TPI, sedangkan 75 persen lainnya dimiliki PT Media Nusantara Citra Tbk,” tutur Andi.
Oleh karena itu, lanjut Andi, pihak Mbak Tutut telah banyak menggunakan RUPSLB 23 Juni 2010 untuk berbagai keperluan dan telah mengganggu jalannya operasional TPI, maka ada alasan mendesak bagi pihak kepolisian untuk memproses laporan yang dimaksud secara cepat dan segera menyidangkannya ke pengadilan.