BI Didesak Beberkan 400 Nama Bankir Tercela

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Sabtu 09 Oktober 2010 14:58 WIB
Share :

DEPOK - Kepolisian RI dan Kejaksaan diimbau segera mengumumkan 400 Daftar Orang Tercela (DOT) yang ditetapkan Bank Indonesia.

Kendati demikian, BI harus memastikan terlebih dahulu bahwa 400 nama bankir yang masuk ke dalam catatan hitam (blacklist) itu memang sesuai kriteria DOT. Hal ini guna mencegah terjadinya penuntutan balik kepada BI oleh bankir yang merasa tidak patut masuk ke DOT tersebut.

Demikian disampaikan Ekonom Indef Aviliani saat ditemui usai acara Debat Calon Wali Kota Depok di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, Jumat (8/10/2010) malam.

"Polisi dan Kejaksaan harus segera mengumumkan DOT, tapi BI harus clear (jelas) terlebih dahulu, jangan sampai BI dituntut oleh 400 DOT," imbau Aviliani.

Menurutnya, saat ini masih banyak bankir sehat di negeri ini. Kalau pun mereka (bankir) masuk ke dalam DOT, maka menurutnya mereka tidak akan memegang kuasa penuh suatu bank.

"Menurut saya masih banyak bankir yang sehat. Saya rasa, kalau mereka sudah masuk DOT, mereka tidak akan pegang bank lagi," ujarnya.

Dia pun mengatakan, jumlah bankir baru saat ini yang masuk ke dalam DOT itu relatif lebih sedikit dibandingkan bankir sebelum era Reformasi pada 1998 silam. Ini dikarenakan pengawasan BI pascaorde baru jauh lebih ketat, sehingga para bankir pun akan berpikir berulang kali untuk melakukan penyimpangan.

"Memang, sebelum 1998 harus diakui prudensial pengawasan bank relatif rendah. Tapi sejak era 1999 dan ada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pengawasan BI menjadi relatif jauh lebih bagus. Bahkan, begitu ketatnya BI, sampai-sampai semua bankuntuk mengurus rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) saja susah dan hal itu bagus," bebernya.

Sebelumnya, BI mengungkapkan adanya 400 bankir yang masuk ke dalam DOT. Tapi sayangnya hingga kini BI belum membeberkan siapa saja bankir tersebut.

"Jumlahnya sekira 400 orang dan itu tidak boleh dibocorkan ke publik," ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah, di Jakarta, Kamis 7 Oktober.

BI berkeyakinan yang bisa membeberkan nama-nama bankir hitam dalam daftar DOT tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan karena beberapa kriterianya terkait tindak kejahatan.

Persoalan mengenai DOT untuk mengelola bank mulai mengemuka saat Lippo Grup berencana membeli Bank Nationalnobu dalam waktu dekat dan sudah mendapatkan izin Bank Indonesia. Muchtar Riady, pemilik Lippo Grup disebut-sebut sebagai salah satu orang yang masuk DOT saat masih memiliki Lippo Bank.

"Namun Muchtar Riady yang masuk ke Bank Nationalnobu tidak masuk dalam kategori DOT atau tidak lulus fit and proper untuk mengelola bank, mungkin keluarganya," pungkasnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya