MA-Kemenkeu Akan Revisi UU Pajak

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Rabu 27 Oktober 2010 14:48 WIB
ilustrasi. foto: corbis
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pajak.

Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji revisi tersebut agar pengawasan pengadilan pajak lebih baik. Sebab, seperti diketahui pengadilan pajak juga banyak disorot setelah terbongkarnya skandal mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

“Ada substansi yang krusial di sini, bahwa UU 1945 hanya mengenal empat lingkup peradilan dan semuanya berada di bawah (pengawasan) Mahkamah Agung. Organisasi teknis dan nonteknis semua berada di bawah MA,“ katanya kepada wartawan usai mengambil sumpah dan melantik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Adapun yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak adalah Saroyo Atmosudarmo, Wakil Ketua I Indra J Rivai dan Wakil Ketua Bidang Yudisial Adi Purnomo.

Harifin mengatakan, terhadap pengadilan pajak, MA hanya mengurusi hal teknis sementara non-teknis menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Dalam revisi undang-undang tersebut, pengadilan pajak akan sepenuhnya berada di bawah MA.

Saroyo yang ditemui wartawan usai pelantikan berjanji dirinya akan bekerja sebaik-baiknya. Namun, saat ditanya mengenai strategi mengeliminasi mafia dia mengatakan itu bukan urusan hakim. “Kita ngurusin seperti ada tunggakan perkara kita selesaikan,” katanya.

Bersamaan dengan pelantikan hakim pengadilan pajak, Harifin juga melantik empat hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi yaitu Mohammad Askin, Surachmin, Abdul Latief, dan Syamsul Rakan Chaniago.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya