JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus Welirang mendesak pemerintah untuk bisa memastikan status Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (BM) atas Barang Impor.
"Katanya ditunda, tapi, sampai saat ini, kami tidak menerima SK (Surat Keputusan) atau Peraturan yang menetapkan pemberlakuan itu. Sebab, meski sistemnya sudah NSW, tetap saja dikenakan biaya. Argo jalan terus. Ditjen Bea dan Cukai kan berdasarkan SK yang ada. Administrasinya saja tidak jelas," tegas Franciscus di Jakarta, Senin (24/1/2011).
Franciscus berharap, PMK tersebut dibatalkan dan berlaku mundur. Pasalnya, lanjut dia, biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen selama sebulan diberlakukannya PMK, bisa menembus Rp100 miliar.
"Kami mau semua biaya yang dibayarkan untuk BM impor gandum itu dikembalikan. Kalau memang mau harmonisasi, seharusnya, BM impor gandum dikembalikan ke nol, seperti yang selama ini berlaku. Di semua negara, BM impor gandum itu nol. Di Indonesia, tidak ada petani gandum yang mau diproteksi. Aneh. Industri terigu yang memberi nilai tambah di dalam negeri malah dikenakan penalti. Kalau BM gandum lima persen, terigu juga lima persen lalu buat apa investasi industri?" papar Franciscus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies mencemaskan, pengenaan BM gandum akan menambah beban biaya industri dan mendorong kenaikan harga produk turunan, seperi mi instan dan biskuit.
"Ironisnya, impor gandum kita dikenakan BM. Tapi, produk terigu impor yang jelas-jelas merugikan UKM, tidak dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD). Jadi, progrowth, propoor, dan projob itu tidak ada," kata Ratna.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia(Aspipin) Boediyanto mengatakan, terigu impor dapat menjadi penyeimbang harga. Sehingga, apabila dikenakan BM tambahan, maka dikhawatirkan akan membuat harga menjadi lebih mahal. Selama ini, kata dia, harga terigu impor lebih dinamis mengikuti perkembangan harga bahan baku dan harga di pasar internasional.
"Harga tepung terigu domestik cenderung statis, bahkan cenderung naik dan tidak pernah turun, kendati harga di pasar internasional turun. Pemerintah jangan terlalu buru-buru mengenakan bea masuk tambahan (BMAD). Perlu mempertimbangkan aspek lain. Tidak mungkin Turki bertujuan menguasai pangsa pasar terigu di Indonesia," kata Boediyanto.
Sementara itu, lebih lanjut Franciscus menuturkan, industri tepung terigu lokal akan bersaing ketat dengan produk impor. Franciscus yang juga menjabat sebagai CEO Bogasari Flour Mills memproyeksikan, akibat pengenaan BM impor gandum, pihaknya akan menaikkan harga terigu sebesar lima persen
"Tapi, itu baru karena penerapan BM. Belum termasuk akibat kenaikan harga gandum. Harga bahan baku gandum itu berdampak 80 persen terhadap biaya produksi," papar Franciscus.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, harga gandum impor Indonesia menunjukkan tren kenaikan. Untuk gandum jenis protesin tinggi naik menjadi USD398 per ton pada November 2010 dibandingkan Januari 2010 yang sebesar USD293 per ton. Jenis protein medium pada Januari 2010 seharga USD274 per ton menjadi USD376 per ton pada November 2o1o. Sedangkan, jenis protein rendah dari USD264 per ton pada Januari 2010 menjadi USD354 per ton pada November 2o1o.
"Tahun 2011, kita belum tahu kondisi harga. Kami berhati-hati mengikuti kondisi saat ini. Kecenderungan besarnya, harga gandu akan naik. Yang pasti, ke dapan, Kanada dan Amerika Serikat akan mengurangi ekspor. Ukraina katanya tidak akan ekspor gandum ke Indonesia hingga 31 Maret 2011. Di sisi lain, kondisi panen gandum di dunia juga bisa berakibat kita tidak bisa memperoleh jenis gandum tertentu," tandas Franciscus. (adn)
(Rani Hardjanti)