JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis ketiga beserta denda kepada PT Infoasia Teknologi Global Tbk (IATG) lantaran belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan obligasi tahunan periode 2009-2010 dan 2010-2011.
"Selanjutnya BEI dapat mengenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.A.6 huruf C.4.d," kata Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang BEI Latifah Hanum dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.A.6 huruf C.4.d itu menyebutkan apabila dalam jangka waktu 15 hari bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua Emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada hari bursa berikutnya bursa akan mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas perdagangan obligasinya.
Pada akhir 2009 lalu, BEI memutuskan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Infoasia Teknologi Global Tbk (ITAG. "Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Saham perseroan dari BEI efektif sejak 29 Desember 2009," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum kala itu.
Delisting saham perseroan, mengacu pada peraturan BEI nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa butir III.3.1.1.
Selain itu, pengumuman bursa Nomor Peng-12/BEI.PSJ/SPT/09-2008 tanggal 22 September 2008 tentang penghentian sementara perdagangan efek Infoasia Teknologi Global, surat PT Infoasia Teknologi Global Tbk Nomor 096/IATG/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 perihal penjelasan atas permintaan konfirmasi bursa tentang pemberitaan di media massa, dan putusan pengadilan niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/PAILIT/2009/PN.Niaga.Jakarta.Pusat tanggal 29 Juli 2009 yang menyatakan perseroan pailit.
Sebagai informasi, pengadilan mengabulkan permohonan pailit dari PT Orix Finance Indonesia atas perseroan, karena ada pembayaran utang macet. Perseroan mempunyai tunggakan pembayaran kredit guna usaha untuk peralatan teknologi informasi senilai Rp8,5 miliar.
(Widi Agustian)