JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui penghapusan pencatatan (Delisting) PT Aqua Golden Missisippi Tbk (AQUA) terhitung 1 April 2011 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Perdagangan BEI Andre PJ Toelle, dalam laporan keterbukaan informasinya di BEI, Senin (11/4/2011).
Dengan adanya keputusan ini, persyaratan dan prosedur delisting seperti yang terdapat pada ketentuan III.2 Peraturan pencatatan NoI-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (relisting), perseroan tidak memiiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal ini, perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak akan menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi selama menjadi perusahaan tercatat.