JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan sengketa pemilik produk air minum dalam kemasan Le Minerale melawan Aqua, yang diawali oleh keberatan satu toko pada 1 Desember 2017 mendatang. Sikap kurang hati-hati lembaga tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi.
“Perusahaan besar seperti produsen Aqua tidak tidak mungkin melanggar etika (usaha) yang berlaku di suatu negara. Perusahaan tidak mungkin eksis seperti sekarang kalau tidak menjaga etika dalam berbisnis,” ujar praktisi hukum Rikrik Rizkiyana di Jakarta.
Aqua, meski berinduk Danone yang merupakan perusahaan multinasional, merupakan badan hukum Indonesia yang patuh pada aturan dan membayar pajak di Indonesia.
Baca juga: Dugaan Monopoli Harga Gas di Sumut, PGN: Kami Jual Sesuai Aturan