JAKARTA - Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis 26 Mei 2011.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, dan ketua KPK Busyro Muqaddas. "Penandatanganan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kerangka kerjasama dan koordinasi antara KPK dan Kementerian BUMN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN," ungkap menteri BUMN Mustafa Abubakar saat memberikan sambutannya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Adapun yang disepakati dalam penandatanganan tersebut adalah dilakukan perluasan ruang lingkup kerja sama dengan menambah Penertiban Barang Milik Negara dan Aset Tetap, dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi dan Studi Prakarsa Anti Korupsi.
Dengan demikian, ruang lingkup kesepakatan kerja sama yang baru menjadi sebagai berikut, permintaan akses data dan informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, penertiban barang milik negara dan aset tetap, penilaian inisiatif anti korupsi dan studi prakarsa anti korupsi.
"Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal ditandatangani Nota Kesepahaman ini," jelasnya.
Adapun pencapaian yang berhasil diperoleh dari kerjasama Kementerian BUMN dengan KPK selama ini, terlihat pada beberapa hal. Yang pertama adalah Tingkat kepatuhan penyampaian LHPKN di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
"Per posisi 20 Mei 2011, Direksi dan Dewan Komisaris yang belum menyampaikan LHKPN Model A tinggal 30 orang atau 2,52 persen dari 1.189 direksi dan dewan komisaris, sedangkan untuk pejabat BUMN lainnya sebanyak 815 orang atau 12,76 persen dari 6.386 Penyelenggara Negara Wajib LHKPN di BUMN," terangnya.
Yang kedua, telah berjalannya program pengendalian gratifikasi. Saat ini sistem pengendalian gratifikasi dan tingkat kepatuhan LHKPN telah dimasukkan sebagai parameter penilaian good corporate governance pada BUMN.
"Terakhir, kerja sama terkait dengan penertiban aset BUMN. Pemetaan aset BUMN bermasalah yang dilakukan oleh KPK telah mendorong perbaikan dalam penguasaan aset BUMN. Penertiban aset BUMN yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak pada beberapa BUMN telah dikuasai kembali oleh BUMN," pungkasnya.
(Widi Agustian)