DEPOK - Larangan pemutaran film impor di Indonesia ternyata berpengaruh hingga tingkat kota. Hal itu berpengaruh cukup signifikan terhadap penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok, Jawa Barat.
Selama ini pajak hiburan yang diperoleh oleh Pemerintah Kota selalu diatas 1,5 miliar per tahun. Namun sejak diberlakukannya kebijakan larangan film impor, jumlah pajak hiburan menurun pada semester pertama tahun ini.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Dodi Setiadi mengatakan pada semester pertama tahun lalu, pajak hiburan yang diperoleh sudah mencapai 70 persen. Namun tahun ini, kata dia, pada semester pertama, pajak hiburan yang didapat hanya di bawah 50 persen.
“Betul ada pengurangan pendapatan pajak hiburan, hal itu akibat pengaruh larangan film impor kini Bioskop 21 di Depok tidak putar lagi film impor, sementara pengunjung film Indonesia peminatnya tidak terlalu besar,” jelasnya di Balai Kota Depok, Selasa (12/07/11).
Biasanya, lanjut Dodi, pajak hiburan akan meningkat apabila tengah diputar film-film box office di bioskop. Namun pihaknya tak bisa berbuat apa-apa, karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Hal-hal ini yang tidak bisa pemkot tanggulangi, ini terkait dengan kebijakan pusat,” tandasnya.
Pajak hiburan yang diperoleh pemerintah kota setiap tahun biasa diperoleh dari pajak restoran, karaoke, hingga bioskop. Sedikitnya terdapat tiga bioskop 21 di Depok yang tidak memutar film impor, sedangkan satu bioskop platinum masih memutar film impor.
(Widi Agustian)