Kantor Bank DKI Jalan Juanda Disita

Taufik Hidayat, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2011 17:14 WIB
Logo Bank DKI
Share :

JAKARTA - Bangunan Bank DKI Jakarta dan tanah yang berdiri di jalan Juanda III nomor 7-9 Jakarta Pusat dieksekusi juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut, disebabkan Bank DKI secara sepihak menempati tanah milik seorang pengusaha bernama The Jin Kok.

Kuasa hukum penggugat, Partahi Sihombing, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti penetapan dari MA yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut dinyatakan disita demi kepentingan hukum.

"Sudah mereka terima, Bank DKI dinyatakan disita terhitung hari ini," katanya di Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Pihaknya, kata Partahi, memberikan tenggat waktu seminggu bagi pihak Bank DKI untuk membayarkan kewajiban pada kliennya yang berjumlah hampir Rp16 miliar. Namun, apabila pada waktu seminggu belum terbayarkan maka pihaknya selaku penggugat akan melakukan lelang eksekusi atas aset tanah dan bangunan Bank DKI.

"Selanjutnya nanti seminggu apabila tidak dilakukan, kita akan mengajukan lelang eksekusi," terangnya.

Partahi sudah melakukan segala upaya hukum untuk memberi peringatan kepada pihak Bank DKI namun tak kunjung dilakukan. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyitaan tersebut. "Saya pikir langkah-langkah peringatan sudah dilakukan selayaknya. Namun kalau mereka tidak lakukan juga maka akan disita dan lelang," tambahnya.

Sementara itu, pihak Bank DKI ketika dikonfirmasi perihal penyitaan aset tanah dan bangunan tersebut menolak berkomentar. Kepala Bagian Hukum Bank DKI, Toto berkilah, ingin melaporkan ke pimpinan untuk diteruskan ke Kejati. "Berkeberatan menandatangani dokumen penyitaan dengan alasan akan melaporkan ke Kejati," katanya.

Untuk diketahui, Bank DKI sejak 1962 hingga kini telah mengusai tanah seluas 1.000 meter persegi milik pemohon eksekusi tanpa izin. Selama itu, bank DKI tidak pernah membayar ganti rugi pelepasan hak termasuk melakukan pembelian secara sah.

The Tjin Kok selaku pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan hingga akhirnya dimenangkannya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank DKI sebagai tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bank DKI telah menggunakan lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Atas perbuatannya, tergugat diwajibkan membayar semua gugatan yang dilayangkan penggugat.

Dalam penetapan eksekusi yang diterbitkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25/07/2011, bank DKI diwajibkan membayar gugatan sebesar Rp16 miliar. Rinciannya sebesar Rp2,233 miliar merupakan besarnya gugatan ditambah bunga 12 persen per tahun terhitung sejak 1962 sampai dibayar lunas oleh Bank DKI.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya