"Sesuai UU BI, Pengawasan Bank Bukan Wewenang Bank Sentral"

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2011 12:41 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - DPR yakin bahwa pengawasan bank ke depan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tepat. Kekhawatiran bank sentral tentang koordinasi antara OJK dan Bank Indonesia (BI) pun tidak menyisakan masalah.

"Di dalam pasal 34 UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kan sudah jelas bahwa dalam konteks pengendalian moneter memang ada di Bank Indonesia tetapi bukan di sektor pengawasan," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Aziz di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Ke depan, jika OJK sudah diresmikan, menurut Harry, BI masih berhak melakukan pemeriksaan terhadap bank, meski  harus melaporkan dulu kepada OJK. Adapun terkait kriteria pengawasan bank berdampak sistemik yang menurut pasal 4O RUU OJK, pihaknya mengakui belum dibahas secara lebih detail.

"Kita memang belum detail mengatur soal kriteria bank sistemik yang masuk pengawasan BI itu, tetapi saya kira bisa dibahas lebih detail karena antara BI-OJK kan akan ketemu minimal tiga bulan sekali," lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan sistem pengawasan Bank di OJK, menurut Harry, tidak akan mengikuti sistem pengawasan di BI. "Itu akan merujuk ke sistem OJK, bukan BI, waktunya saya kira cukup sampai 2013 mendatang," tambah Harry.

Sebelumnya, Juru Bicara BI Difi A Johansyah menyatakan bahwa BI berhak melakukan pengawasan khusus terhadap Bank tertentu, dengan pemberitahuan tertulis ke OJK. Dalam melakukan pengawasan, sesuai dengan pasal 40 ayat (1) BI tidak memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.

BI, juga mempersalahkan sistem pengawasan Bank di OJK apakah akan menggunakan sistem yang telah berlaku di BI atau mengacu pada sistem di OJK.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya