PEKANBARU - Ratusan mantan karyawan Riau Air merasa dijebak karena harus menandatangi perjanjian yang merugikan.
Menurut kuasa hukum eks karyawan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau, Kapitra Ampera, hal itu melanggar hukum.
"Mantan karyawan diberi pilihan yang sulit. Harus menandatangani perjanjian yang disodorkan PT Riau Air, jika tidak mereka tidak mendapatkan kompensasi. Ini kan aneh, perusahaan telah melanggar hukum," kata kuasa hukum eks ratusan Kapitra Ampera kepada okezone, Kamis (5/1/2012).
Isi dalam perjanjian sepihak yang dibuat Riau Air adalah setelah menerima uang, maka perusahaan tidak memberikan apa-apa lagi.
Padahal setelah uang diterima, menurut mantan karyawan, ternyata itu hanya uang sisa gaji mereka yang telah lama ditunggak perusahaan. Hal itu belum lagi sejumlah potongan sepihak. Sedangkan sampai saat ini pesangon karyawan tidak dibayar.
"Secara hukum, surat Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat Riau Air itu tidak mempunyai legitimasi yang kuat. Surat itu tidak sah, karena eks karyawan diberi pilihan yang sulit," ucapnya.
Ditambahkannya, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai fasilitator tidak mau menandatangi perjanjian itu. Apalagi dalam putusan Pengadilan Perhubungan Perinstrial (PHI), perusahaan diwajibkan membayar semua hak normative perusahaan yakni dari pesangon, gaji dan THR.
"Jadi semua surat perjanjian yang dibuat di luar putusan pengadilan gugur demi hukum," sambungnya.
Saat ini ratusan mantan karyawan belum menerima pesangon dari perusahaan. Padahal mereka mulai terkena PHK sejak awal 2011.