JAKARTA - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) menjelaskan, penyesuaian peraturan perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antar bank (SIKA) saat ini masih menanti persetujuan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
"Setelah ditetapkannya peraturan Bank Indonesia (BI) tentang SIKA, maka JFX akan melakukan penyesuaian peraturan yang sudah ada dengan ketentuan BI tersebut. Penyesuaian ini akan kembali dimintakan persetujuan dari Bappebti dan Dewan Pengawas Syariah," kata Direktur Utama JFX Made Soekarwo, ketika ditemui di City Tower, Thamrin, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan peraturan BI tentang SIKA ke perbankan syariah dan pelaku pasar. Sosialisasi ini akan berakhir pada triwulan I-2012 ini. "Kita harapkan dapat selesai triwulan I-2012," tambahnya.
Made menilai, sosialisasi ini sudah dilakukan usai dikeluarkannya surat edaran dari BI pada 4 Januari lalu tentang ketentuan baru menyangkut Pasar uang Antar Bank (PUAS) terkait keberadaan JFX Syariah.
Dengan ketentuan ini, bank syariah bisa mendapatkan likuiditas melalui transaksi jual beli komoditi di JFX dengan akad Murabahah. "Komoditi yang dapat diperdagangkan adalah kakao, kopi, dan mete," pungkas Made.
Seperti diketahui, sebelumnya JFX Syariah telah diluncurkan pada 13 Oktober 2011. Namun belum dapat efektif berjalan karena masih menunggu peraturan terkait dari BI untuk mengakomodir fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no82 tentang komoditi syariah. (mrt)
(Rani Hardjanti)