Menhub Didesak Atur Jam Terbang Awak Kabin

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2012 07:22 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan pengaturan hari kerja dan jam terbang awak kabin.

Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan, batas akhir pembuatan Peraturan Menteri terkait pengaturan jam terbang tersebut adalah 12 Januari 2012 sesuai dengan amanat UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sampai hari ini Kemenhub belum membuat peraturan menteri terkait pengaturan jam terbang awak kabin. Padahal, UU Penerbangan sudah membatasi sampai tiga tahun setelah UU disahkan, maka semua peraturan menteri harus sudah selesai. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan menteri yang mengatur soal hari kerja, waktu istrirahat dan jam terbang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2012).

Sesuai dengan pasal 395, untuk menjamin keselamatan penerbangan harus dilakukan pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat bagi personel operasional penerbangan. Dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat diatur dalam Peraturan Menteri.

"Jika jam kerja mereka sudah tidak wajar, tentu akan membahayakan penerbangan,” kata Yudi.

Anggota Komisi V lainnya, Rendi Lamadjido dan Sadarestu juga mengungkapkan hal serupa. Mereka mendesak agar Kemenhub segera mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengaturan jam terbang. "Pekerja punya batasan dalam bekerja, apalagi ini menyangkut keamanan dan keselamatan dalam penerbangan," Kata Sadarestu.

Sebagai informasi, Senin (16/1/2012) sore, Komisi V menerima perwakilan Ikagi. Dalam audiensi yang dipimpin oleh wakil ketua Komisi V Muhidin tersebut, Ikagi mengeluhkan pemberlakukan jam kerja yang tidak manusiawi, seperti bekerja di ketinggian lebih 30 ribu kaki, dengan oksigen yang terbatas dan penerapan jam terbang yang mencapai 125 jam per bulan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya