Menkeu Apresiasi Bea Cukai & Kementerian LH

Saugi Riyandi, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2012 10:58 WIB
Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengapresiasi usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian LH karena dapat menanggulangi kasus masuknya limbah barang berbahaya dan beracun (B3) ke Indonesia.

"Ada 18 lembaga yang bertanggung jawab dalam ekspor dan impor termasuk Kementerian LH. Ini bisa dibongkar karena kita ingin mengulang dunia usaha yang dulu bisa membangun ekonomi yang kuat di Indonesia. Kami juga berpesan agar investor juga taat pada Indonesia dan UU LH," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang ditemui dalam inspeksi mendadak ke TPK Koja, Tanjung Priok, Jakarta Sabtu (28/1/2012).

Untuk itu, pemerintah mengatakan akan terus menindaklanjuti temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas 113 peti kemas berisi scrap steel yang terkontaminasi limbah B3 melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak Desember hingga awal Januari.

"Ada 113 kontainer yang mengimpor scrap steel. Impor scrap steel itu sebenarnya tidak apa-apa tetapi pas dilihat tidak hanya scrap steel-nya tetapi juga limbahnya yang ikut masuk ke sini," ujar Agus.

Menurutnya ini harus ditindak karena adanya pelanggaran dalam pasal 53 ayat 4 jo pasal 102 huruf h jo pasal 103 huruf a mengenai undang-undang kepabeanan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Jelas ada UU LH ada yang dilanggar," singkatnya.

Dirinya mengatakan agar temuan ini masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut oleh DJBC dan Kementerian LH jika ditemukan pelanggaran akan diproses secara hukum yang berlaku. "Ini masih perlu ada proses penyidikan yang lebih lanjut. Sebenarnya impor limbah boleh tapi didalamnnya ada limbah B-3 yang tidak boleh diimpor dan merusak lingkungan," tegasnya.

Dirinya berharap DJBC dan Kementerian LH dapat menindaklanjuti temuan ini sehingga tidak merusak lingkungan dan membahayakan negara Indonesia.

"Kita juga harus menindaklanjuti ke importir PT HHS. Namun, kita juga harus junjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Tetapi ini sudah melakukan tindak pidana jika terbukti benar di pengadilan nanti," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya