Pemerintah Kaji UU Piutang BUMN

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2012 13:29 WIB
Ilustrasi. Corbis.
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur pembahasan piutang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Keuangan Agus DW Martowardjojo menjelaskan, di Indonesia ada banyak BUMN atau BUMD yang sudah bekerja dengan profesional dengan aset negara yang dipisahkan. Karenanya, ada beberapa BUMN telah menjadi perusahaan publik.

"Jadi tidak seluruhnya saham di persero itu kuasai oleh negara. Sudah ada yang dimiliki oleh investor, baik investor dalam dan luar negeri dan pengelolaannya sudah profesional dan sistemnya sudah baik," ungkap Agus Marto kala ditemui usai Raker Pengesahan DIM RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah KOmisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2011).

Mantan Direktur utama Bank Mandiri tersebut mengungkapkan, selama ini BUMN dan BUMD yang telah berkompetisi di masyarakat terlihat memiliki ketimpangan. "Tidak ada level playing field. tidak ada kesetaraan," tambah dia.

Ketidaksetaraan tersebut, adalah adanya piutang BUMN atau piutang perseroan yang dimiliki oleh negara atau selalu dianggap piutang negara.

"Walaupun sudah ada aturan yang menegaskan, tetap masih ada UU Nomor 49 peralihan UU Nomor 60 UU PRP sehingga bisa dapat diinterpretasi berbeda. Oleh karena itu, kita membutuhkan UU khusus tentang piutang negara dan piutang daerah sehingga  jelas kewenangan daripada BUMN dan BUMD itu bagaimana mengurus piutang negara dan daerah," urai Agus Marto.

Agus menambahkan, jika disetujui maka BUMN nantinya diizinkan untuk mengelola piutang BUMN atau BUMD itu sendiri, sehingga tidak timbul kekhawatiran adanya kerugian negara. "Karena kalau seandainya mereka mengelola piutangnya secara best practices seperti layaknya perusahaan swasta yang lain, itu mereka takut dikatakan bahwa itu merugikan negara," kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, UU ini nantinya mengatur jika piutang negara tidak perlu diatur panitia, cukup Kementerian Keuangan, sehingga unit yang menangani piutang negara dapat lebih efisien dan lebih efektif.

"Kalau disusun oleh panitia nanti tidak ada yang merasa betul-betul bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Nah kita melihat hal itu yang ada merupakan inti dari RUU ini dan yang lain adalah mengharapkan pengeloaan piutang negara ini betul-betul menjadi ranah efisien dan efektif, karena kami memperhatikan dibuku Kemenkeu makin banyak piutang negara yang harus dikelola dengan baik," pungkasnya. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya