Bayar Upah Lebihi UMP, Perusahaan Diusulkan Raih Insentif

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2012 16:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah adanya insentif bagi perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah melebihi penetapan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

Berbagai jenis insentif yang dapat diusulkan bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal, pengurangan pajak-pajak,  mempermudah perizinan, perbaikan infrastruktur, dan pemangkasan biaya-biaya tidak resmi yang selama ini harus dikeluarkan pengusaha.

"Kita memberikan usulan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan insentif khusus terkait dengan UMP. Namun bentuk-bentuk insentifnya masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan," kata Menakertrans Muhaimin usai pertemuan dengan Delegasi United State-Asean Busines Council (USABC) di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Muhaimin mengharapkan dengan adanya usulan pemberian insentif ini bagi dunia usaha dan industri dapat membantu mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga bisa meningkatkan kemampuan usaha, produktivitas, dan memperluas kesempatan kerja baru.

"Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan bisnis dari dunia usaha dan industri sehingga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja yang bisa berdampak pada meningkatnya angka pengangguran," kata Muhaimin.

Selain itu, Muhaimin menambahkan dengan adanya insentif khusus ini diharapkan dapat menawarkan iklim investasi yang nyaman dan sehat bagi investor serta membantu para pengusaha dalam memajukan bisnisnya yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Di sisi lain, Muhaimin mengharapkan perselisihan hubungan industrial dalam penetapan upah jangan sampai mengganggu stabilitas kegiatan dunia usaha. Apalagi saat ini Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asean serta negara dengan angka inflasi terendah se-Asia Pasifik.

"Hal yang cukup menggembirakan lainnya dan harus kita jaga adalah prestasi Indonesia yang secara resmi mendapatkan status investment grade atau layak untuk investasi dari lembaga pemeringkat internasional Moody’s dan Fitch," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya